Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru



Seo Dulu ( edu) - Kartu keluarga merupakan kartu identitas sebuah keluarga yang mencantumkan data tentang susunan keluarga,jumlah keluarga,tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan. Setiap keluarga yang sudah menikah/mutasi/mandiri ,serta jika ada keluarga yang meninggal,wajib untuk di perbaharui.

Untuk mengurus kartu keluarga sekarang di permudah dan banyak pilihan,bisa datang langsung ke Disdukcapil atau mungkin secara online,serta lewat aplikasi yang sudah di sediakan oleh Disdukcapil .


1.  Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Situs Kemendagri

  • Langkah pertama masuk melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Buatlah akun dengan memasukan data diri, nomor ponsel,serta alamat email yang aktif.
  • Masuk kembali dengan menggunakan nomor ponsel serta password yang telah Anda daftarkan.
  • Masuklah ke pengurusan dokumen secara online, isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Isi formulir dan siapkan beberapa persyaratan yang diminta situs kemendagri, seperti pengunggahan dokumen.
  • Selanjutnya cek notifikasi yang masuk di email,yang menyatakan jika Kartu Keluarga siap dicetak.
2. Cari Informasi lewat sosial media atau browsing Disdukcapil Setempat

Jika kamu orangnya sibuk,lebih baik cari informasi lewat sosial media,browsing,teman tentang Disdukcapil yang ada di wilayah kamu,itu sudah mendukung pembuatan kartu keluarga secara online,apa belum ?

  • Masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat
  • Isilah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Unggah dokumen yang diminta situs sebagai persyaratan.
  • Tunggulah proses pembuatannya. Anda akan diinformasikan melalui SMS atau email jika Kartu Keluarga Anda telah jadi.
  • Jika Anda sudah diinformasikan, Anda dapat mencetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
3. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Aplikasi Alpukat Betawi (Jakarta)

Jika kamu tinggal di ibu kota jakarta yang supersibuk,alangkah baiknya mengunduh aplikasi Alpukat Betawi (Jakarta)

  • Buka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.
  • Jika sudah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi.
  • Isi nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, hingga nomor telepon.
  • Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Setelah login, pilih pembuatan KK.
  • Isi formulir pembuatan serta unggah persyaratan yang diminta.
  • Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen.
Catatan : Selain pembuatan Kartu Keluarga secara online,kamu juga bisa mengurus dokumen lainnya lho,seperti KTP,Akta kelahiran,Akta Kematian dan masih banyak lagi.

4. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Semarang dengan Aplikasi SI D’nok

Jika kamu lahir dan tinggal di semarang,alangkah baiknya menunduh aplikasi SI D'nok,caranya :

  • Download aplikasi SI D’nok di play store atau akses https://sidnok.semarangkota.go.id/
  • Jika sudah,lakukan registrasi
  • Isi nama lengkap,Nik,tempat,tanggal,bulan,serta tahun lahir,hingga nomor telepon
  • Jika sudah terdaftar,silahkan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi
  • Setelah login, pilih pembuatan KK.
  • Isi formulir pembuatan serta unggah persyaratan yang diminta.
  • Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen.
Catatan : Selain pembuatan Kartu Keluarga secara online,kamu juga bisa mengurus dokumen lainnya lho,seperti KTP,Akta kelahiran,Akta Kematian,akta kawin dan masih banyak lagi.

5. Cara Menambah Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)



  • Siapkan surat pengantar dari ketua RT yang telah dicap dan ditanda tangan oleh ketua RW.
  • Siapkan KK lama yang akan Anda diperbarui.
  • Siapkan surat keterangan seperti akta kelahiran bagi anggota baru yang dilahirkan atau surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri
  • Bawalah surat – surat yang telah disiapkan ke kantor Kelurahan.
  • Serahkan semua dokumen yang telah dibawa sebelumnya dan isi formulir permohonan Kartu Keluarga baru.
  • Permohonan perubahan Kartu Keluarga akan segera diproses. Bagi anggota keluarga pendatang, harus disertai dengan pembuatan KTP dengan alamat baru.
6. Cara Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)

  • Siapkan surat pengantar dari ketua RT yang telah dicap dan ditanda tangan oleh ketua RW.
  • Siapkan KK lama yang akan Anda update.
  • Siapkan surat keterangan seperti akta kematian, KTP dan akta kelahiran bagi anggota yang meninggal.
  • Bawalah surat – surat yang telah disiapkan ke kantor Kelurahan.
  • Utarakan keinginan pada petugas yang berjaga untuk membuat KK baru karena adanya perubahan data.
  • Serahkan semua dokumen yang telah Anda bawa dan isi formulir permohonan Kartu Keluarga baru. Permohonan pembaharuan Kartu Keluarga akan segera diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
7. Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak

Ada saja kejadian yang kita alami,baik bencana alam atau mungkin kelalaian,sehingga kartu keluarga ada yang hilang atau mungkin rusak. Dikarenakan itu,segeralah untuk mencarinya atau membuat baru dengan cara berikut :

  • Siapkan surat pengantar dari ketua RT yang telah dicap dan ditanda tangani oleh ketua RW.
  • Siapkan surat keterangan hilang dari kepolisian bagi kasus hilang, melampirkan Kartu keluarga yang rusak bagi kasus kerusakan.
  • Photocopy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga (biasanya kepala keluarga).
  • Photocopy dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Bawalah dokumen – dokumen tersebut ke kantor kelurahan setempat dan utarakan keinginan pada petugas. Permohonan pembuatan kartu keluarga baru akan segera diproses dalam waktu setidaknya 14 hari kerja.
Semoga bemanfaat,jangan lupa share. Terima kasih sudah berkunjung di seodulu. 

Post a Comment for "Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru "

close