Kontroversi Menteri Keuangan Tentang Kebijakan Pajak Bisnis Online

Bisnis internet memang sedang membludak (Dewasa Ini),dengan banyaknya sebuah permintaan kebutuhan belanja,dibalik kesibukan bekerja. Terciptalah yang bernama toko online atau e commerce,di balik itu dengan adanya beberapa kebutuhan akan keuntungan pemilik toko online,untuk meraup keuntungan lebih besar. Terciptalah Akun Publisher dari Google Inc,yaitu Google Adsense. Dengan banyaknya orang yang pintar akan optimasi tentang google adsense ini,ada beberapa orang yang bisa meraup jutaan rupiah setiap bulan.

Dan Kali ini ada seorang blogger pemula yang pandai optimasi dan mendapatkan keuntungan uang yang berlimpah,Akun Facebook yang Benama Mas Dian ini,sontak menjadi buah bibir akhir-akhir ini dengan statusnya

“Alhamdulillah akhirnya PI gan (gajian dari Google)

Lumayan gaji sampingan dari Google, ini pure 100% duit dari si MBAH ane “(26/1)



Dengan sekejab Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Merasa terkejut dan Membuat sebuah kebijakan baru di dalam bisnis online atau e-commerce. Bisnis e-commerce yang mendapati wajib pajak adalah Facebook dan sejenisnya akan kena pajak ketika melakukan transaksi di layanannya.


"Baru bisa kalau kerjasama dengan kemenkominfo, harus membatasi akses masuk seperti youtube, google, jadi harus bentuk badan usaha di sini, jadi kalau transaksi di sini bayar pajak, kita maunya contohnya youtube Indonesia," kata Bambang saat bincang santai di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2015) Kemarin,setelah Mas Dian membuat sebuah setatus tersebut.

Sampai akhirnya berita ini beredar,membuat resah para pendatang baru bisnis online yang Katanya “Gratis Biaya,Cuma modal Laptop dan Modem” dan menteri keuanganmengilustrasikan nantinya siapa pun yang memasang iklan di youtube akan kena pajak 10%.

"Sekarang kan nggak bisa, mau kenain pajak ke siapa?" tanya Bambang.

Ia mengatakan pihak Kemenkominfo akan membuat regulasinya. Pertimbangan rencana kebijakan karena saat ini banyak transaksi online tapi belum ada aturannya termasuk soal pengenaan pajak.

"Yang masalah yang ke Indonesia nggak bayar pajak, sekarang kan yang luar nggak bayar pajak, yang dalam bayar, justru kita mau samakan. Kemenkominfo sudah sepakat itu," katanya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mendiskusikan masalah ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.

"Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak," ungkap Rudiantara pekan lalu.

Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT asing di Indonesia, yaitu melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis. Hal itu telah dilakukan oleh Rudiantara sejak ia resmi menjabat sebagai Menkominfo.

"Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita bantu," kata Rudiantara.

close